Rabu, 10 Juni 2015
Pendidikan Itu Adalah Taman Yang Menyenangkan

Yogyakarta (Dikdas) : Pendidikan merupakan taman menyenangkan bagi peserta didik. Konsep pendidikan Ki Hajar Dewantara ini, diyakini kebenarannya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Demikian butir utama sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Thamrin Kasman, yang dibacakan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Yudistira Wahyu Widiasana, dalam acara Pembukaan Workshop Bantuan Sosial Komite Sekolah Angkatan I, di Hotel The Alana Yogyakarta.
“Karena itu perilaku kekerasan kepada anak didik termasuk bullying, harus benar-benar dapat kita hilangkan dalam praktik pendidikan,” ujar Yudistira, membacakan sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Sesditjen Dikdas) yang berhalangan hadir, Senin, 8 Juni 2015.
Menurut Sesditjen Dikdas, praktik penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik harus diisi dengan materi pelajaran yang meningkatkan kecerdasan sekaligus nilai-nilai pendidikan karakter.
IMG_0166
Yudistira Wahyu Widiasana
Saat ini, Pusat Kurikulum dan Perbukuan telah merangkum 8 nilai-nilai pendidikan karakter yang harus disemai dalam kehidupan anak didik, seperti sikap dan perilaku religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras dan kreatif, mandiri, demokratis, dan pelajaran pilar-pilar karakter lain yang dipupuk dan disemaikan dalam kehidupan.
Memang ada perilaku negatif seperti mencontek, dan perilaku sosial lainnya yang bisa menjadi virus perilaku positif. Karena itu, dibutuhkan pendidikan yang baik untuk membasmi budaya dan perilaku negatif, agar dapat membangun akhlak mulia.
“Inilah kewajiban kita untuk saling ingat-mengingatkan,” tambahnya.
Untuk membangun pendidikan yang diharapkan, konsep The California Center for Effective Schools (CCES) memberikan pelajaran bahwa selain diperlukan kepemimpinan yang kuat dari kepala sekolah, juga diperlukan adanya hubungan yang positif antara sekolah dengan orangtua peserta didik.
“Itulah makanya keberadaan komite sekolah/madrasah di lembaga pendidikan menjadi penting,” tegas Sesditjen Dikdas.
Di akhir sambutan, Sesditjen Dikdas berharap, agar waktu yang sedikit dalam acara Workshop Bantuan Sosial Komite Sekolah ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin para peserta untuk menerima semua informasi dari panitia, seperti penggunaan bantuan sosial. Hingga nantinya, dana bantuan sosial itu dapat digunakan secara efektif, efisien dan akuntabel.*
Oleh : M. Adib Minanurohim.
Tentang SD (Sekolah Dasar)
Kemendikbud RI menjelaskan, Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut:
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
















